loading...

Perkawinan Sejenis dalam Perspektif Hindu

Perkawinan Sejenis dalam Perspektif Hindu, Dalam ajaran Agama Hindu yang dihimpun dalam Pustaka Suci Weda, menegaskan bahwa perkawinan (wiwaha) hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sejahtera dan bahagia untuk memperoleh keturunan. 

Sebagaimana dinyatakan dalam Rag Weda mandala X Sukta 85 Mantram 42, Sebagai Berikut :

Ihaiva Stam Ma Vi Yaustam
Visvam Ayur Vyasnutam
Kridantau Putrair Naptribhih,
Modamanau sve grhe,

Artinya :
Wahai pasangan suami istri,
Tetaplah kalian bersatu tak terpisahkan,
Hidup harmonis dalam keselamatan dan kebahagiaan,
Melahirkan dan merawat putra-putri dengan baik,
Serta tinggal di rumah sendiri dalam kebersamaan.

Bahwa perkawinan (wiwaha) berfungsi meneruskan keturunan, ditegaskan kembali dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Kompendium Hukum Hindu) antara lain dalam Adhyaya III Sloka 42, Sebagai Berikut :

Aninditaih Stri Wiwahair,
Anindya bhawati praja
Ninditairnindita nrirnam,
Tasmannindyan wiwarjayet.

Artinya :
Dari perkawinan yang terpuji,
Akan lahir putra-putri yang terpuji,
Dari perkawinan yang tercela,
Akan lahir keturunan yang tercela.

Tentang kemuliaan seorang istri sebagian dari pasangan suami istri, Kitab Manawa Dharmasastra Adhyaya IX Sloka 8, Menyatakan :

Patirbharyam samprawisya
Garbho bhutweha jayate,
Jayayastaddhi jayatwam,
Yadasyam jayate punah.

Artinya :
Setelah suami membuahi istrinya,
Kemudian menjadi jabang bayi (embrio) di dalam Kandungannya,
Lalu sang istri melahirkan,
Itulah kemuliaan seorang istri (mengandung dan melahirkan).

Terkait fungsi laki-laki dan perempuan dalam lembaga perkawinan (keluarga) yang suci, ditandai dengan dilaksanakannya upacara perkawinan (wiwaha samskara) dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra Adhyaya IX Sloka 96, sebagai berikut :

Prajanartha striyah srstah,
Samtanartham ca manawah,
Tasmat sadharano dharmah,
Srutau patnya sahaditah.

Artinya :
Untuk menjadi ibu seorang wanita diciptakan,
Untuk menjadi ayah seorang laki-laki diciptakan,
Karena itulah ditetapkan upacara keagamaan yang wajib dilakukan oleh sepasang suami istri.


Mengacu kepada beberapa mantra dan sloka yang terdapat dalam Pustaka Suci Weda tersebut diatas, sangat jelas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan guna melanjutkan eksistensi umat manusia diatas muka bumi. Tujuan perkawinan tersebut hanya dapat diwujudkan bila perkawinan dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Berdasarkan uraian tersebut dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  • Perkawinan dalam ajaran agama hindu merupakan sebuah lembaga suci, ditandai dengan dilaksanakannya upacara perkawinan dengan disaksikan oleh tri upasaksi yaitu : Dewa saksi (Tuhan), manusa saksi (manusia), dan bhuta saksi (alam Semesta).
  • Perkawinan menurut ajaran Agama Hindu bertujuan untuk menghasilkan keturunan (kreasi) dan bukan untuk kenikmatan semata, untuk tujuan tersebut, perkawinan hanya dapat dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
  • Sehubungan dengan hal tersebut angka 1 dan 2, maka Agama Hindu dengan tegas menolak adanya perkawinan sejenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan. 

0 Response to "Perkawinan Sejenis dalam Perspektif Hindu"