loading...

Persyaratan Perkawinan Beda Agama dalam Hindu


Persyaratan Perkawinan Beda Agama dalam Hindu , Dalam agama Hindu di Bali istilah perkawinan biasa disebut Pawiwahan. Wiwaha atau perkawinan dalam masyarakat hindu memiliki kedudukan dan arti yang sangat penting, dalam catur asrama wiwaha termasuk ke dalam Grenhastha Asrama. Disamping itu dalam agama Hindu, wiwaha dipandang sebagai sesuatu yang maha mulia, seperti dijelaskan dalam kitab Manawa Dharmasastra bahwa wiwaha tersebut bersifat sakral yang hukumnya wajib.

Persyaratan untuk masuk Agama Hindu dengan dilangsungkannya upacara Sudi Wadani, Upacara Sudi Wadani adalah Upacara yang wajib dilakukan bagi umat non-Hindu yang ingin memeluk Hindu. Upacara ini  tidak hanya sebagai pencatatan administratif bagi yang menjalankannya, melainkan juga bermakna sebagai bentuk penyucian diri dan pernyataan spiritual bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan seluruh ajaran agama Hindu .
Sudi Wadani terdiri dari 2(dua) suku kata yaitu Sudi artinya penyucian, Wadani artinya ucapan- ucapan/ pernyataan berupa kata- kata. Sudi Wadani adalah perkataan penyucian.
Jadi upacara Sudi Wadani adalah upacara pada waktu melakukan penyucian, menjadi Agama Hindu.

Sarana Upacara Sudi Wadani :
  1. Mempergunakan bebanten biyakala prayascita dan tataban sesuai dengan kemampuan (utama).
  2. Mempergunakan Bhasma air cendana (madya).
  3. Mempergunakan air, bunga, bija, (nista),
  4. Pelaksanaannya selalu disertai dengan api(agni hotra).
Mantram :
Om. Sa, ba, ta, a, i, na, ma, si, wa, ya, Ang Ung Mang. Om.

Adapun persyaratan untuk masuk hindu adalah sebagai berikut :
  1. Buat Surat Pernyataan masuk Hindu atas dasar kemauan sendiri/tanpa ada paksaan dari siapapun (bermaterai Rp. 6.000,-).
  2. Tunjukkan surat pernyataan tersebut untuk meminta blangko Sudi Wadani kepada PHDI setempat.
  3. Lakukan upacara Sudi Wadani di tempat rohaniawan (baik Sulinggih atau Pemangku/Pinandita).
  4. Blangko Sudi Wadani dari PHDI kemudian ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, PHDI (sebagai saksi) dan rohaniawan yang muput upacara.
  5. Setelah blangko selesai diisi dan ditandatangani maka tinggal menunggu sertifikat Sudi Wadani yang akan dikeluarkan oleh PHDI setempat.
  6. Setelah sertifikat ini keluar secara administratif yang bersangkutan sudah sah menjadi Hindu.

0 Response to "Persyaratan Perkawinan Beda Agama dalam Hindu"